Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Di Kalsel Berhasil Digagalkan

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum - KLHK) dan Balai Konserv

Barang bukti Sisik Trenggiling yang disita
Banjarmasin/Kalsel (Indonesia Mandiri) – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum - KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan KLHK, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel Berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg (17/5).

Tim juga mengamankan pelaku berinisial AF (42) selaku pemilik, di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Penangkapan ini bermula dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel tengah patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.

Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih. Dari keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35), diperoleh informasi pemilik sisik trenggiling adalah AF (42).

Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya. Selanjutnya pada pukul 20.30 WITA di hari yang sama, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka bisa kena ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan
Juga kena Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah), sesuai Pasal 78 Ayat (6) UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan (diperbarui UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Diumpamakan 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, dan saat ini terdapat 360 Kg sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,193,Ekonomi Politik,5,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,63,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Di Kalsel Berhasil Digagalkan
Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Di Kalsel Berhasil Digagalkan
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum - KLHK) dan Balai Konserv
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig39RXBEs8HBWphtbhFg6bVrsb7tflSDhvUbCBh5H5-E32euHzUd1TH83hIi3BYgFte6ssgF4CZ7sxhbwiGF-buEKUpIURw3PdMSUQRHvmORC57bdroVc_JHsNSkaVPgstY8ZKRTegmR0SsVlibvRdU4I2cBW7sjfZw5ipNBBUOb4YB-ZnK_AOFj5u/w640-h428/Indonesia%20Mandiri%20-%20Barang%20bukti%20Sisik%20Trenggiling%20yang%20disita.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig39RXBEs8HBWphtbhFg6bVrsb7tflSDhvUbCBh5H5-E32euHzUd1TH83hIi3BYgFte6ssgF4CZ7sxhbwiGF-buEKUpIURw3PdMSUQRHvmORC57bdroVc_JHsNSkaVPgstY8ZKRTegmR0SsVlibvRdU4I2cBW7sjfZw5ipNBBUOb4YB-ZnK_AOFj5u/s72-w640-c-h428/Indonesia%20Mandiri%20-%20Barang%20bukti%20Sisik%20Trenggiling%20yang%20disita.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2023/05/penyelundupan-360-kg-sisik-trenggiling.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2023/05/penyelundupan-360-kg-sisik-trenggiling.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy