Berkembang berita “panas” tentang Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang telah diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Neger
Garuda Indonesia sebagai maskapai pembawa bendera bangsa |
Jakarta (Indonesia Mandiri) – Berkembang berita “panas” tentang Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang telah diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ini tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Surabaya.
Menyusul kemudian Peraturan Pemerintah (PP) no. 8 tahun 2023 tentang pembubaran PT MNA telah ditandatangani Presiden pada t0 Februari 2023. Jadi, PT MNA sejak 20 Februari secara resmi, yuridis formal sudah memasuki status “Älmarhum”.
Dengan tenggelamnya Maskapai Penerbangan Perintis MNA dari permukaan haribaan ibu Pertiwi, maka tenggelam pulalah sebuah konsep besar dari sistem perhubungan udara nasional.
Sejatinya Indonesia memang belum pernah memiliki konsep baku dari sistem perhubungan udara nasional yang dikenal publik secara luas. Akan tetapi secara tersamar alias sayup sayup sebenarnya sudah agak terlihat konsep dasar sebuah sistem besar dari model perhubungan udara secara nasional.
Sebuah konsep dari sistem perhubungan udara yang dikelola pemerintah merupakan bagian atau sub sistem dari perencanaan pembangunan nasional.
Misalnya, sudah sejak lama pada beberapa dekade belakangan ini masyarakat luas mengenal hadirnya Maskapai Penerbangan Pembawa Bendera, Maskapai Penerbangan Perintis dan Maskapai Penerbangan Charter yang dikelola pemerintah.
Ini sebagai tata kelola dari upaya besar dalam menangani perhubungan udara bagi sebuah negara kepulauan yang teramat luas dan sebagian besar berpegunungan.
Peran MNA dikenal sangat strategis di daerah terpencil |
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Dahulu Garuda Indonesia Airways) adalah pembawa bendera dan berperan sebagai Duta Bangsa, dikelola secara khusus untuk menghubungkan kota kota besar di dalam dan di luar negeri.
Tugas utama lainnya adalah melayani masyarakat dalam penyelenggaraan penerbangan Haji dan Umroh yang aman dan nyaman. Di sisi lain, Maskapai MNA diberi tugas melanjutkan jejaring perhubungan udara di jalur kota kota kecil pada lokasi remote area daerah perbatasan negara yang rawan dan terpencil.
Sebuah jalur penerbangan yang sejak awal kemerdekaan telah dirintis oleh dinas penerbangan Angkatan Udara. Sebuah jalur penerbangan perintis dan merupakan jalur penerbangan bernilai strategis sebagai pemersatu bangsa.
Selanjutnya dikenal pula Maskapai Penerbangan Charter Pelita Air Service (PAS). Maskapai ini bertugas khusus memberikan dukungan angkutan udara bagi keperluan para investor asing yang bergiat di Indonesia.
Tiga Maskapai besar, Garuda, MNA dan PAS sudah merefleksikan perhatian serius dari pemerintah dalam mengelola sistem perhubungan udara nasional yang melekat dengan program perencanaan pembangunan nasional secara terpadu.
Selain itu untuk mengisi kekosongan lain dari aspek pelayanan masyarakat luas akan kebutuhan angkutan udara, muncul beberapa Maskapai Penerbangan Swasta yang sifatnya murni “Bisnis”. Sampai disini menjadi sangat mudah dipahami tentang manajemen nasional dalam perhubungan udara di Indonesia.
Hadirnya tiga Maskapai Penerbangan yang fungsinya melayani masyarakat pembayar pajak dan mendukung transportasi udara bagi administrasi logistik tatakelola pemerintahan sehari sehari untuk menjaga eksistensi NKRI plus peluang berusaha bagi Maskapai Penerbangan Swasta.
Kesimpulan sederhana adalah tugas dan tanggung jawab serta kewajiban pemerintah terlihat ditugaskan kepada Garuda , MNA dan PAS. Sedangkan peluang usaha bagi rute full komersial diberikan kepada pihak swasta sebagai pelengkap.
Melihat perkembangan terkini dari dunia penerbangan kita yang ditandai dengan kesulitan keuangan Garuda, terkuburnya MNA serta tak jelasnya peran diemban kepada PAS, telah memunculkan tanda tanya besar tentang hendak kemana sistem perhubungan udara nasional kita kedepan.
Sistem perhubungan udara nasional mulai runtuh |
Itulah tiga Maskapai tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan tugas , tanggung jawab dan kewajiban sebagai bagian dari pengelolaan negara untuk menjaga eksistensi NKRI yang kini tengah mengundang pertanyaan besar dari masyarakat luas pembayar pajak. Pertanyaan yang mengandung sebuah kekhawatiran mengenai akan runtuhnya bangunan infrastruktur strategis pada jalur perhubungan udara nasional (Chappy Hakim, KSAU 2002 - 2005, Ketua Timnas EKKT th 2007
Founder & Chairman Indonesia Center for Air Power Studies).
Foto: Istimewa