Organisasi profesi kedokteran Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) kini sedang mempertanyakan sikap Pengurus Besar Ikatan
Kegembiraan prajurit TNI saat dr Terawan diangkat sebagai Menteri Kesehatan |
Pasalnya, PB IDI dinilainya tak mau mengakui eksistensi organisasi yang baru berubah nama sejak Kongres Nasional (Konas) ke XIII di Bali pada Desember 2018, dihadiri oleh seluruh cabangnya se Indonesia. Mulanya bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). Lewat Konas Ke XIII berubah menjadi PDSRKI.
Dalam Konas itu, terpilih Ketua Umum PDSRKI periode 2019 - 2023 Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K) (kini Letjen TNI Purn. setelah diangkat sebagai Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi). Tim Formatur diketuai Prof. Dr. dr. Bambang Suprijanto, Sp.Rad(K) untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan.
Kini, banyak beredar di sosial media ataupun media massa tentang permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis radiologi yang terhambat atau tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Mengapa? Padahal PDSRKI telah berkali-kali mengirim surat resmi ke PB-IDI.
Keberadaan organisasi profesi dokter spesialis radiologi telah ada sejak 24 Mei 1952 dengan nama awal IKARI (Ikatan Ahli Radiologi Indonesia). Lalu di kongres pertamanya di Jakarta pada 29 September 1969 disepakati berubah nama menjadi PDSRI. Dan, diadakan kongres setiap 4 tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan perubahan AD-ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua umumnya.
Pada 1 Oktober 2021 mulai beredar surat protes dari kalangan akademisi yang mempertanyakan, mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di Universitas Swasta (Universitas Pelita Harapan). Lalu berlanjut dengan membentuk Forum Radiologi membuat surat ke PB IDI agar diadakan kongres luar biasa (KLB).
Pengurus PDSRKI akan memilih jalur hukum untuk eksistensi organisasi profesi |
Dan, terjadilah dualisme organisasi proofesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini. Tak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB-IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan. Bahkan, posisi dr Terawan sebagai anggota IDI pun dipecat sejak Maret 2022 (ma).
Foto: istimewa