Parpol dan anggota DPR banyak terlibat dalam perubahan UUD 45 Jakarta ( Indonesia Mandiri ) – "Tidak ada kejahatan yang sempurna. Para ...
Parpol dan anggota DPR banyak terlibat dalam perubahan UUD 45 |
Jakarta (Indonesia Mandiri) – "Tidak ada kejahatan yang sempurna. Para pelaku niscaya meninggalkan jejak kejahatannya". Inilah adagium di dunia kriminal yang dianggap oase di tengah kehausan para pencari kebenaran dan keadilan, bahwa kejahatan pasti akan terungkap. Entah kapan, itu hanya soal waktu saja.
Demikian pula jejak kejahatan kaum pengkhianat yang telah mengobrak - abrik UUD 45 Naskah Asli melalui amandemen empat kali (1999, 2000, 2001, 2002). Akibat amandemen dimaksud , "karya agung" the founding fathers kini justru pro-oligarki, tidak lagi pro-rakyat.
Kaum komprador dalam melakukan kejahatan (pengkhianatan)-nya saat mengubah UUD 45 Naskah Asli, pintu masuknya melalui pasal 37 UUD 45. Singkat kata, pasal 37 dimaksud ada 5 ayat (silahkan di- googling). Inti pokoknya, UUD dapat diubah oleh MPR dihadiri 2/3 anggota dan dilakukan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari MPR. Itulah celah alias pintu masuk yang dimanfaatkan oleh para pengkhianat bangsa.
Akan tetapi, mereka lupa pada pasal 3 UUD 45 Naskah Asli: "Majelis Permusyawaratan Rakyat MENETAPKAN Undang-Undang Dasar dan Garis Besar daripada Haluan Negara." Barangkali diburu deadline, sehingga mereka mengabaikan pasal 3 ini, dan gilirannya pasal tersebut menjadi "kunci" dalam menguak tabir kejahatan kaum pengkhianat terhadap konstitusi.
Lantas, mana jejak kejahatan kaum pengkhianat itu? Tidak ada kejahatan yang sempurna. Pengkhianatan kaum komprador tersebut meninggalkan dua jejak besar, antara lain sebagai berikut:
Pertama, sampai hari ini tidak ada satu pun produk hukum (entah Tap MPR, atau UU, dll) yang mengesahkan berlakunya UUD NRI 45 Hasil Amandemen (empat kali). Dengan demikian, sejatinya ada UUD/konstitusi berlaku di Indonesia, yakni 1) secara de jure adalah UUD 45 Naskah Asli; 2) secara de facto adalah UUD NRI 45 Hasil Amandenen;
Kedua, sejak awal era reformasi, rezim penguasa tidak lagi menjalankan GBHN. Maka dalam UUD NRI 45 Hasil Amandemen, selain Presiden bukan lagi selaku Mandataris MPR, jadi tidak ada mekanisme pertanggungjawaban setiap 5 tahun di depan MPR, tidak ada Sidang Istimewa jika Presiden melanggar hukum, juga Presiden tidak melaksanakan politik GBHN.
Penulis (kiri) bersama Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti |
Seiring waktu, potret perjalanan para pengkhianat ini bisa dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain: Golongan Pertama ialah mereka yang terlibat langsung dalam amandemen, bahkan kini justru meneruskan kejahatannya, contohnya para mantan anggota Panitia Ad Hoc MPR periode 1999 - 2004 membentuk kelompok dinamakan Forum Konstitusi. Beberapa waktu lalu, mereka menghadap ke Mahkamah Konstitusi meminta dukungan dana untuk sosialisasi UUD NRI 45 Hasil Amandemen. No free lunch, sir! sekarang mereka tengah menikmati hasil kejahatan.
Golongan Pertama ini paling berbahaya. Karena selain berkhianat dan kini menikmati hasil kejahatannya, lebih jauh lagi sebagian dari mereka justru terlibat dalam pembuatan produk (UU) turunan dari UUD NRI 45 Hasil Amandemen.
Golongan Kedua adalah kaum pengkhianat yang tidak meneruskan kejahatannya. Beberapa nama sudah almarhum, atau bertobat setelah menyadari kejahatannya berdampak buruk pada bangsa dan negara, terutama masa depan generasi berikutnya. Bagi almarhum namun belum sempat bertobat, diucapkan duka cita mendalam, semoga arwahnya diterima oleh pemilik modal.
Golongan Ketiga adalah mereka yang tidak terlibat tetapi turut menikmati. Dalam pilpres ataupun pilkada langsung (one man one vote) contohnya, mereka terpilih menjadi Gubernur, Walikota atau Bupati, bahkan jadi Presiden akibat kolaborasi jahat antara oligarki ekonomi dan politik.
Pertanyaan mendasarnya, apakah ketiga golongan pengkhianat tersebut terus dibiarkan menikmati hasil kejahatannya, atau dihentikan?
Oleh : Zulkifli S Ekomei (Penulis adalah aktifis Pergerakan Kebangsaan)