Konflik lahan yang melanda masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata cukup memprihatinkan. Beberapa lembaga non-pemerintah berupaya untuk mendam
Koalisi saat berdiskusi dengan LPSK |
Seperti terlihat saat Koalisi Masyarakat Kalsel, terdiri dari Tim Advokasi JURKANI, Walhi Kalsel, Sawit Watch, dan INTEGRITY Law Firm berkunjung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini. Mereka memaparkan berbagai aduan terkait kriminalisasi dan begitu pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam konflik agraria di Kalsel.
Denny Indrayana dari JURKANI (Perjuangan Rakyat Kalimantan selatan melawan oligarkI' menyampaikan, “sangat disayangkan, praktik-praktik di atas diduga sering terafiliasi dengan korporasi milik pengusaha kaya raya, Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam.”
Sehingga, tutur Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini, kriminalisasi dan praktik mafia di Kalsel perlu menjadi perhatian negara karena sudah masuk dalam kategori darurat keadilan. “Para korban dan saksi seakan kehilangan tempat mengadu dan karenanya menemui LPSK untuk meminta perlindungan”, tambahnya.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menggambarkan betapa tingginya teror akibat melawan perbuatan korporasi sawit dan tambang di Kalsel. Seperti diceritakan warga Mekarpura pasca aduan tentang penggusuran oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di Komnas HAM.
“Sepulang dari Komnas HAM, mereka itu mencari tempat persembunyian, bahkan sampai ada yang ke luar Kalsel karena dicari dan dikejar oleh 300 preman. Karenanya, hadirnya kami di LPSK untuk memastikan bahwa NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor”, papar Cak Kiss panggilan akrabnya.
Kepala Departemen Pemberdayaan dan Pelayanan Anggota dan Masyarakat, Sawit Watch Kotabaru, Eep Saepulloh menambahkan, penanganan pelanggaran PT MSAM sangat lambat. “Kami mengajukan laporan ke KPK pada Januari 2022. Namun, hampir 5 bulan setelahnya, belum ada perkembangan signifikan atas laporan tersebut. kami berharap KPK memandang kasus ini lebih serius karena melihat dampak yang diakibatkan sangat merugikan,” kata Eep.
Sementara Swary Utami Dewi dari Lembaga Pembela Hak Sipil dan Politik berharap, LPSK perlu memikirkan memiliki strategi khusus untuk memberi proteksi bagi masyarakat yang menjadi korban konflik agraria.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo turut prihatin dengan keadaan bangsa yang tak banyak berubah di masa reformasi. “LPSK bukan hanya akan bertindak apabila menerima aduan, tetapi LPSK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan perlindungan proaktif dan darurat. Andaikata korban atau saksi mendapat ancaman serius yang membahayakan nyawa, LPSK dapat mengambil langkah darurat”, jungkap Hasto.
Foto: Istimewa