“Candi Borobudur itu kan cagar budaya Indonesia yang ditetapkan sebagai situs Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. Dengan relief yang sarat makna khususn
Pemerintah lebih serius menjaga aset budaya |
Oleh karenanya, salah satu kebijakan Pemerintah untuk merawat asset budaya Indonesia khususnya dan dunia umumnya, kini dilakukan berbagai ketentuan. Seperti, rencana pembatasan kuota pengunjung dan kenaikan tarif untuk naik ke area stupa Candi Borobudur dengan tarif Rp. 750.000 bagi wisatawan nusantara (wisnus) dan $US100 bagi wisatawan mancanegara (wisman).
Menurut Luhut, sebagai situs sejarah, Candi Borobudur memiliki berbagai kerentanan dan juga ancaman. Berdasarkan kajian dari berbagai ahli yang memberikan masukan kepada Pemerintah, kondisi situs bersejarah itu saat ini mulai mengalami pelapukan. Selain itu, perubahan iklim, erupsi gunung berapi, gempa bumi, juga menjadi tantangan tersendiri.
“Silahkan cek atau tanya ke teman-teman pengelola di sana. Belum lagi perilaku pengunjung yang suka melakukan vandalisme, menyelipkan benda tertentu di sela-sela batu candi, membuang sampah sembarangan, dan yang lebih parah adalah tidak bisa menghargai Candi Borobudur sebagai situs umat Buddha. Ini semua kan perlu penanganan khusus,” jelasnya.
Meskipun demikian, Luhut juga tetap memperhatikan masukan yang muncul dari masyarakat mengenai tarif untuk turis lokal yang dianggap terlalu tinggi. Rencana tarif yang muncul saat ini belum final, karena masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden di minggu depan.
Luhut memastikan, rencana kenaikan tarif untuk wisman menjadi USD100 tak akan berubah. Begitu pula tarif untuk pelajar tetap sesuai rencana sebelumnya, yakni Rp 5.000,00. Sementara untuk sekedar masuk ke kawasan Candi, tarifnya juga tetap di angka Rp 50 ribu seperti saat ini.
Borobudur jadi salah satu aset dunia |
Selain itu, turis diwajibkan untuk menggunakan sandal khusus “upanat” supaya tidak merusak tangga dan struktur bangunan yang ada di candi. Sandal ini akan diproduksi oleh warga dan UMKM di sekitar Candi Borobudur (dh)