Bank Tabungan Negara (BTN) diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga, dan menggunakan tenaga debt collector, serta cara intimidatif dan tidak pr
Rumah Satrio yang sudah dipasang tanda untuk dijual |
Pengalaman menyedihkan ini dialami wartawan senior Satrio Arismunandar, mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV. Rumah Satrio di Perumahan Taman Cipayung, Kec Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat, dijadikan jaminan pinjaman (9/6).
Pada Minggu (5/6/2022), tiga debt collector dari pihak ketiga, PT. Bangun Properti Nusantara, memaksa Satrio dan keluarganya menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Alasannya, gagal membayar utang sampai melewati batas waktu yang dijanjikan.
Pimpinan debt collector yang mengaku bernama Riyo itu tidak mau kompromi. Ia mengatakan, kalau perlu akan menunggu sampai malam hingga rumah dikosongkan. Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mengosongkan rumah.
Kalau ada masalah soal ongkos angkutan, Riyo mengatakan siap menyediakan truk. Tinggal ditelepon saja. Ia juga mengancam, jika Satrio dan keluarga tak mau menyerahkan kunci rumah, akan dibikin “ramai” di lingkungan biar Satrio dan keluarga merasa malu.
Satrio dan keluarga menolak pengosongan, karena merasa tindakan itu dilakukan lewat tekanan, sangat memberatkan dan dirasa tidak manusiawi. Karena menolak mengosongkan rumah, pada Selasa (7/6), Sindu –atasan Riyo di PT. Bangun Properti Nusantara—mengirim pesan Whatsapp bernada tekanan: “Gentle sedikit pak kalau mau dibantu. Jangan seperti anak kecil begitulah.”
Berikutnya Kamis (9/6), debt collector Riyo beraksi lagi, pas ketika Satrio dan istri tidak berada di rumah. Yang ada di rumah cuma anak perempuan, dan 2 anak lelaki yang masih kecil (SD dan SMP). Debt collector Riyo tanpa izin menempelkan beberapa stiker di tembok rumah dan jendela , bertuliskan “aset ini dalam pengawasan PT. Bangun Properti Nusantara – 082113313387 – Dijual/Dilelang.”
Peristiwa ini diawali Istri Satrio memperoleh pinjaman Rp 450 jt dari BTN Cabang Ciputat pada 2015, dengan jaminan rumah atas nama Satrio. Pada awalnya pembayaran cicilan berjalan lancar, tetapi lalu macet, antara lain karena kondisi pandemi Covid-19. Meski begitu, sempat ada pembayaran Rp 80 jt pada Agustus 2021.
Pihak BTN tak pernah mengirim surat pemberitahuan pada Satrio bahwa BTN telah mengalihkan penagihan pada pihak ketiga. Tapi faktanya PT. Bangun Properti Nusantara memiliki data keuangan dan cicilan pinjaman istri Satrio, yang artinya kerahasiaan data nasabah sudah dibocorkan oleh BTN.
Dengan cara intimidasi tersebut, Satrio dan keluarga protes keras, karena tak manusiawi, tanpa empati, dan tak mau tahu kesulitan nasabah di tengah kondisi kesulitan ekonomi saat ini. Cara-cara tak profesional itu dilakukan oleh debt collector BTN Pusat. Satrio mengatakan, ia siap menuntut BTN secara hukum, dan telah memberi kuasa pada Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso (yang juga Ketua Indonesia Police Watch) untuk mewakilinya (ma).
Foto: Istimewa