Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (BPPHLHK) M
Salah satu jenis satwa yang diselundupkan |
Pengamanan ini berawal dari laporan Petugas Balai PPHLHK Maluku Papua, terkait dugaan adanya penyeludupan satwa liar di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan KM Labobar. Tim gabungan geladah isi ruangan Dek 7 KM Labobar yang sedang bersandar di Pelabuhan laut Sorong. Lalu menemukan satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi, serta mengamankan seorang Lelaki berinisial HT yang merupakan anak buah kapal (abk) dan penjaga Gudang/pemegang kunci ruang Dek 7.
Sebanyak 96 Paruh bengkok yang diamankan terdiri dari, 2 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata), 11 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 1 ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 13 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) , 7 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 40 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) , 5 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 6 ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), 11 ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor).
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Junto Pasal 40 ayat (2).
Tim gabungan berhasil menggaalkan Tindakan melanggar hukum |
Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mengatakan, apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, satwa-satwa tersebut akan segera dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua, karena kasus merupakan kasus lex spesialis (khusus perlindungan TSL), dan kami akan berupaya untuk segera melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya," ungkapnya (dh).