“PP (Peraturan Presiden) sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator insti
Kapal Bakamla RI saat patrol di perairan Indonesia |
Bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, Luhut memimpin rapat mengenai Peraturan Presiden Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia (18/3).
Rapat membahas mengenai adanya PP PKKPH yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Maret 2022. Dengan ditandatanganinya PP ini, maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.
“Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla. Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” terang Mahfud MD.
Sementara Laksdya TNI Aan menyampaikan, “melalui PP 13 Tahun 2022 mengenai PP PKKPH, di sini Bakamla tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan. Kami hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut, serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).”
Jadi, tambah Kepala Bakamla, agar 13 K/L (Kementerian/Lembaga) yang ada dalam PP ini, dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.
PP ini menjadi penting karena mengatur adanya kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, sehingga menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia |
Sakti Wahyu Trenggono juga menuturkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap berkoordinasi mengenai dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.
“Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” ungkapnya (ma).