Diskusi soal Merkuri juga mengundang pihak lembaga baru Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – “PESK (pertambanga...
Diskusi soal Merkuri juga mengundang pihak lembaga baru Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Dalam diskusi daring bertema "Menuju PESK Bebas Merkuri" digelar KLHK bersama United Nations Development Programme (UNDP) di Jakarta (8/2), menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Indonesia yang ditunjuk sebagai tuan rumah Pertemuan Keempat Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP). Salah satu tujuan konvensi, pengentasan pencemaran lingkungan oleh limbah merkuri.
Diskusi juga dihadiri Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, Plt. Kepala OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dadan Moh. Nurjaman, serta aktor sekaligus pemerhati lingkungan, Ramon Y. Tungka serta dimoderatori Prita Laura.
“Penambang emas yang tidak bertanggungjawab, limbah merkuri dibuang begitu saja di lokasi, termasuk ke sungai tempat di mana pada umumnya PESK berada. Sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal. Kegiatan tanpa izin ini menimbulkan dampak negatif, yaitu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan akibat pembukaan lahan untuk penambangan, dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu," papa Vivien.
Rosa Vivien Ratnawati |
Uniknya, PESK merupakan sumber mata pencaharian menarik di pedesaan, berpotensi memberikan pendapatan tambahan serta tak memerlukan pelatihan yang rumit. Sehingga sangat mudah masyarakat berpindah dari sektor agrikultur ke penambangan emas, atau menjadi mata pencaharian gabungan.
Dari penelitian United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2013 lalu, tambah Vivien, merkuri yang dilepaskan dari PESK hingga 727 ton atau sekitar 37% dari emisi global. Angka ini merupakan tertinggi dibandingkan dengan emisi-emisi merkuri yang dilepaskan oleh industri lain seperti pembakaran batubara dan produksi semen.
"Pemerintah Indonesia, berkomitmen untuk mengakhiri penggunaan merkuri oleh para pelaku PESK," tegas Vivien. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang Undang No. 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury/Lonvensi Minamata mengenai Merkuri. Jadi, Indonesia harus membuat langkah strategis guna menghapuskan penggunaan serta emisi merkuri.
Indonesia menjadi tuan rumah C0P-4 Konvensi Minamata dan Vivien ditunjuk sebagai Presiden COP-4 dari 137 negara. Rencananya, ajang COP- 4.2 secara tatap muka di Bali pada 21 - 25 Maret 2022. “Kami bekerja keras menyiapkan agar acara terselenggara dengan baik mengingat saat ini angka Covid -19 sedang meningkat di Indonesia. Kami memandang bahwa persoalan merkuri ini harus diselesaikan dan kita harus tetap bekerja walaupun dengan proses yang sangat ketat,” terang Vivien.
Salah satu agenda besar yang harus dipikirkan Pemerintah soal penghapusan merkuri, yakni upaya pengganti nafkah yang harus diberikan kepada masyarakat lokal yang menggantukan hidup di PESK. Makanya, Pemerintah komit dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Dalam Perpres ini, disebutkan Gubernur/Walikota/Bupati wajib menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Salah satunya memikirkan mitigasinya untuk kelangsungan hidup masyarakatnya yang terlanjur melakukan PESK.
"Tidak ada solusi yang sederhana untuk menghapuskan penggunaan merkuri pada kegiatan PESK secara menyeluruh dan cepat. Tetapi melalui pendekatan regulasi, formalisasi, sosial, lingkungan, penegakan hukum dan penyediaan alternatif teknologi, diharapkan dapat mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri," ungkap Vivien (ma).