Beberapa waktu lalu, Bakamla RI berhasil amankan dua kapal super tanker serta mengawal proses hukumnya hingga akhir. Kedua kapal tersebut adalah MT Ho
Dua kapal super tanker asing yang berhasill diamankan Bakamla |
Seperti dilaporkan sebelumnya, dari hasil penangkapan oleh Bakamla RI yang juga memantau proses hukum serta mengawal kedua kapal tersebut keluar dari wilayah perairan Indonesia setelah menyelesaikan sidang, kedua kapal super tanker tersebut dipastikan mendapatkan ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.
Kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia. Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam (25/5), menyatakan nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah. Kedua nahkoda dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. Sedangkan MT Freya didenda 2 milyar rupiah karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia beri penjelasan kepada DPR RI |