Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan memimpin rakor terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN. Direktur Utama PT PLN (Pers
Pemerintah perketat aturan main bisnis batubara |
PLN melaporkan status stok batubara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP (Hari Operasi) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP. Dari laporan PLN serta masukan berbagai K/L (kementerian/lembaga), rakor mengambil beberapa keputusan. Pertama, mengingat stok dalam negeri dalam kondisi aman berdasarkan laporan PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di 2021.
Kedua, kedepannya perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah. Seperti, bagi perusahaan batubara yang memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor pada 2022.
Sedangkan untuk perusahaan batubara telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO (domestic market obligation) untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
Kebutuhan listrik dalam negeri menjadi prioritas utama |
Dalam Rakor yang dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Luhut berpesan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan (ma).
Foto: istimewa