PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) sikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga
Selama Proses PKPU, layanan penerbangan Garuda Indonesia berjalan normal |
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra.
Dijelaskan pula oleh Irfan, “Perlu kita pahami bersama, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.”
Irfan optimis, dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar kian membaik seperti terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, Garuda Indonesia dapat mewujudkan pemulihan kinerjanya. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan,” papar Irfan.
Irfan Setiapura, Direktur Utama Garuda Indonesia |