Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan/KLHK memberikan penjelasan terhadap beberapa hal yang dikemukakan lembaga swadaya masyara
Greenpeace sudah melakukan kerjasama dengan industri sawit di Sumatera sejak 2011 |
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan, Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut. Karena diantaranya Greenpeace turut ambil bagian dalam kerjasama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia, dalam kurun waktu 2011 hingga 2018.
Pada 2011, Greenpeace mulai berkolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar. Seperti menunjukkan bagaimana tidak mudahnya suatu grup bisnis sawit untuk melepaskan dirinya dari deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang terjadi pada konsesi-konsesi grup sawit itu sendiri maupun rantai pasokannya. Dalam periode itu Greepeace kerjasama dengan perusahaan tersebut.
Lalu, kisah Bambang, pada 2013 Greenpeace juga berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatera. Selama berkolaborasi dengan Greenpeace, perusahaan tersebut masih terkait dengan deforestasi, melakukan pengeringan gambut, pembukaan kanal-kanal baru sepanjang ratusan kilometer; sehingga perusahaan tersebut mengalami karhutla yang luas.
“Menteri LHK memberikan sanksi-sanksi kepada sejumlah perusahaan grup besar tersebut serta perusahaan lainnya dari kejadian Karhutla 2015; pembukaan kanal-kanal baru serta kegiatan penanaman akasia di atas areal terbakar. Sanksi-sanksi itu diberikan pemerintah justru pada saat Greenpeace masih dalam kerja bersama, dalam kolaborasinya dengan perusahaan dimaksud,”jelas Bambang.
Menurut Bambang, Greenpeace tentu memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup atas isu deforestasi, pengeringan gambut dan karhutla; karena dia pernah secara dekat berkolaborasi dengan grup besar perusahaan sektor sawit dan pulp/kertas bertahun-tahun lamanya.
“Saya saksi sejarah, bagaimana proses kolaborasi Greenpeace dengan grup perusahaan besar tertentu itu dideklarasikan pada tahun 2013 tersebut. Greenpeace tidak memberikan syarat kepada perusahaan dimaksud untuk tidak boleh beroperasi pada areal izin-izin usahanya yang sedang berlangsung di lahan gambut,” ungkap Sekjen KLHK.
Bahkan, “Greenpeace juga tidak mensyaratkan agar perusahaan itu menyerahkan izin-izin usahanya di lahan gambut kepada pemerintah untuk dicabut. Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten,” tanya Sekjen KLHK.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono |