Terkait ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibukota DKI Jakarta ke Level satu oleh pemerintah, PT Transportasi Jakarta (T
Transjakarta perluas waktu operasional terkait penerapan PPKM Level 1 di Jakarta |
“Terkait hal ini, Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional layanan kami menjadi pukul 05.00-22.00 wib. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini,” ujar Prasetia Budi, Direktur Operasional PT Transjakarta (3/11). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312/2021 tentang PPKM Level 1 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 459/2021.
Dengan adanya penambahan jam operasional ini, sambung Prasetia, diharapkan agar mobilitas masyarakat bisa terlayani lebih baik lagi ke depannya. Hal ini tentunya didukung dengan penerapan kapasitas angkut 100 persen pada semua layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, Royaltrans hingga layanan Mikrotrans.
Prasetia Budi, Direktur Operasional Transjakarta |