Jakarta (IndonesiaMandiri) – Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menemukan bahaya keselamatan navigasi dan pelayaran di Selat Bang
KRI Pollux-935 yang dikerahkan Pushidrosal untuk investigasi di Selat Bangka |
Temuan tersebut berawal dari laporan atau pengaduan dari United Kingdom Hydrographic Office (UKHO) tentang adanya 2 kapal yang bergesekan dengan dasar laut (touching bottom/grounding) di Selat Bangka, yaitu MV Hyundai Anterp berbendera Marshall Island bulan November 2020 dan MV Posidana berbendera Norwegia pada Februari 2021.
Dari laporan tersebut, atas pertimbangan untuk kepentingan keselamatan navigasi dan pelayaran, Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional, telah menerbitkan Berita Pelaut Indonesia No.18 pada 30 April dan mengambil langkah segera dengan mengirimkan Tim Survei Tanggap Segera.
Dengan mengerahkan KRI Pollux-935, kapal survei terbaru Pushidrosal yang beberapa waktu lalu diresmikan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, melakukan survei investigasi di Selat Bangka pada lokasi tersebut. Hasilnya, dengan memakai alat multibeam echosounder, ditemukan kerangka kapal di kedalaman 7,5 meter di lokasi tersebut, dengan ukuran Panjang 132 meter, lebar 15 meter dan telah ditumbuhi terumbu karang.
“Temuan ini berada disekitar recommended track alur pelayaran Selat Bangka sehingga berpotensi membahayakan perlintasan pelayaran pada alur tersebut. Terkait dengan hasil temuan tim survei tanggap segera ini, Pushidrosal segera menerbitkan pembaruan BPI minggu ke 34, tentang perubahan penggantian data lama yang semula 8,6 meter menjadi 7,5 meter bulan Agustus 2021, sekaligus cell ENC pada wilayah perairan tersebut dan diterbitkan pada akhir Agustus 2021,” jelas Danpushidrosal.
Temuan kerangka kapal tersebut, diinvestigasi lanjutan oleh KRI Pollux menggunakan peralatan Sidescan Sonar dan konfirmasi visual menggunakan Remotely Operated Vehicle (ROV).
Wilayah perairan nasional merupakan alur strategis dan sebagian merupakan lalu lintas padat bagi transportasi laut. Selat Bangka juga merupakan salah satu Selat prioritas pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).
Foto: abri/Istimewa