Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Melalui The 6th INAFOR 2021 ini, diharapkan dapat muncul temuan baru sains, teknologi dan rekomendasi standar instrumen
Salah satu tolok ukur kemajuan bangsa dari peran sains dan teknologi |
Menteri LHK membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring (7/9). Siti menyampaikan, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) atau dikenal Omnibus Law, sebagai era baru dalam pembenahan sektor LHK.
“Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sebagai sebuah terobosan yang akan meningkatkan investasi dan meningkatkan kegiatan usaha, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip wawasan lingkungan dan keberlanjutan,” jelas Siti.
Mendukung UUCK tersebut, Kementerian LHK bangun instrumen baru berupa Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang disahkan pada Juli 2021. “Instrumen baru ini dapat mendukung pelaksanaan undang-undang dan mendorong manajemen yang lebih baik dengan berwawasan lingkungan di semua sektor termasuk kehutanan. Standar dan instrumen akan memandu pemangku kepentingan untuk bekerja dan beroperasi dalam arah yang sama yaitu dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam kegiatan pembangunan,” papar Siti.
Untuk mempromosikan kinerjanya, BSILHK dan para mitra strategis menyelenggarakan Konferensi Internasional ke-6 para Peneliti Kehutanan dan Lingkungan Indonesia (Indonesia Forestry Researchers-INAFOR) 2021 atau The 6th INAFOR 2021 pada 7-8 September 2021.
Menteri LHK Siti Nurbaya |
The 6th INAFOR 2021 yang digelar secara daring ini mengusung lima subtema, dipresentasikan oleh 20 pembicara utama dan 162 presenter, dihadiri lebih dari 1000 peserta. Karenanya, acara ini sangat strategis dan merupakan momen penting untuk mengingatkan kembali peran sains dan teknologi menjadi tolok ukur kemajuan bangsa (dh).