Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bersama kementerian/lembaga terkait juga in
Ujicoba dilakukan untuk antisipasi penularan Covid-19 di tempat wisata |
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebagai persiapan awal, Kemenparekraf menggelar rapat sosialisasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait.
Uji coba penerapan Prokes dan aplikasi PeduliLindungi rencananya lebih dulu dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan DIY yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan Asosiasi.
"Upaya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKN level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali dimana akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi," ucap Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo (8/9).
Fadjar menjelaskan, uji coba diawali secara bertahap dengan diawali pembukaan mal, kemudian diperluas di non mal, hotel, restoran, dan cafe di luar mal secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung, tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata.
"Salah satu syarat wajib dari uji coba protokol kesehatan ini adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bukan tiket masuk, tetapi sebagai screening awal. Pada penerapannya harus wajib diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tidak hanya cukup scan barcode di pintu masuk, tapi protokol kesehatan harus tetap dijaga," terang Fadjar.
"Hasil dari rapat ini diharapkan adalah tersampaikannya informasi secara jelas dan detail mengenai rencana uji coba. Lalu bagaimana cara pengelola tempat wisata mendapatkan QR Code, berapa kebutuhan QR Code di satu tempat wisata yang tentunya sangat bervariasi sesuai dengan situasi di lapangan. Agar kehadiran wisatawan di tempat-tempat itu bisa termonitor dan teranalisis dengan baik sehingga ketika ada potensi (penularan dan kerumunan) bisa dicegah sedini mungkin," tambah Fadjar.
Beberapa persyaratan dantaranya, selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang di atas 12 tahun. Dan, wahana air yang ada di tempat wisata saat uji coba pembukaan tidak diizinkan dibuka. Pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
Tempat wisata yang rencana dibuka di kawasan Jawa-Bali |
Sementara perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Wisnu Trianggono menyampaikan, pengelola tempat wisata harus benar-benar dapat memperhatikan titik kritis penularan COVID-19 di lokasinya masing-masing. Yakni dengan memperhatikan berbagai faktor. Seperti ventilasi, karena ruang indoor lebih berisiko sehingga perlu kehati-hatian di setiap titik.
Begitu juga dengan durasi selama aktivitas, jarak antar pengunjung, juga kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain. "Pengelola kita harapkan juga dapat menerapkan sistem reservasi, dan pengunjung dapat melakukan self assessment lebih dulu di aplikasi PeduliLindungi. Pengelola juga harus memiliki satgas COVID-19 yang berkoordinasi dengan satgas setempat," ungkap Wisnu (ma/ews).