Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Sampai saat ini telah ada 15 Kelompok Tani Hutan dengan total luas 388,62 hektar yang mendapat legalitas kemitraan konse
Elang Jawa, salah satu satwa yang ada di TNGHS |
Baru-baru ini (2/8), TNGHS kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dengan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Catur dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Cikaniki Sejahtera serta Perjanjian Kerjasama Penguatan Fungsi dengan Ketua Yayasan Puter Indonesia. Kerjasama kemitraan ini bentuk legalisasi pengakuan negara terhadap aktivitas masyarakat di kawasan konservasi terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemulihan ekosistem.
Munawir menyebut, penandatanganan antara TNGHS dengan KTH Giri Catur dan KTH Cikaniki ebagai wujud kongkrit dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat yang selama ini telah hadir atau memanfaatkan kawasan hutan TNGHS secara turun temurun dengan tentunya memperhatikan segala ketentuan yang ada.
KTH Giri Catur adalah kelompok masyarakat pemanfaat madu dan lilin tawon dari jenis Trigona sp, Apis cerana dan Apis dorsata di Kampung Pasir Kalapa, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan anggota 23 orang. Sedangkan KTH Cikaniki Sejahtera, penggarap lahan kering di Dusun IV, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, anggotanya 189 orang.
Dalam acara yang juga dihadiri Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE-KLHK), Wiratno,, mengatakan pihaknya secara konsisten dan serius mengarahkan serta mengawal program kemitraan konservasi di kawasan-kawasan konservasi di seluruh Indonesia.
“Saya sangat yakin dan dapat dibuktikan, program Kemitraan Konservasi baik itu pemberian akses maupun pemulihan ekosistem merupakan solusi jalan tengah dalam pengelolaan kawasan konservasi bersama dengan masyarakat. Masyarakat yang berada di kawasan konservasi adalah mitra strategis yang harusnya mendapat peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia yang berada di dalam Kawasan konservasi”, terang Wiratno.
Kelompok masyarakat yang menjalin perjanjian kemitraan konservasi dengan TNGHS |
TNGHS dengan luas 87.699 hektar ini, merupakan hutan hujan pegunungan terluas dan yang tersisa di Pulau Jawa dengan kondisi masih lestari. Keberadaannya sangat mendukung kehidupan ragam hayati flora-fauna, penyedia dan penyimpan air, carbon serta paling penting mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat disekitarnya (ma).