“Apabila sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja, sekarang diharapkan bank sampah da
Kehadiran bank sampah bisa menjadi gaya hidup baru masyarakat merawat lingkungan |
Dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan untuk pemberdayaan bank sampah, tambah Sti, maka diharapkan pemerintah terutama pemerintah daerah, serta swasta dapat mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada sebagai bentuk dukungan operasional bank sampah.
“Tentu saja bank sampah tidak dapat berjuang sendiri dalam pendorong pengelolaan sampah di masyarakat. Untuk itu, kolaborasi dan agenda kemitraan sangat penting. Kita sudah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH yang juga dapat menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan small grants, bagi masyarakat, untuk investasi dan untuk capacity building masyarakat dan aparat,” terang SIti.
Siti memaparkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 (12/8). Keterlibatan atau partisipasi masyarakay menjadi sangat penting dalam merawat lingkungan, terutama soal tata kelola sampah yang benar. Terlebih, dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, lebih mengedepankan upaya produktivitas masyarakat.
Masyarakat dipacu melalui kemudahan membuat kegiatan Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro, Badan Usaha Milik Desa, Kelompok Usaha dan lain-lain. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, kiranya oleh seluruh pimpinan Bank Sampah di Indonesia, bisa dieksplorasi bersama untuk bisa dimanfaatkan. “Mari kita kembangkan bersama segala kapasitas elemen bangsa yang ada bagi kemajuan Bank Sampah agar bermanfaat bagi para pelakunya dan bagi masyarakat sekitar dan bagi bangsa”, ajak Siti
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya |
Data KLHK menunjukkan di 2021, pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola pada 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95/2017.
Saat ini, menurut data KLHK 2021, tercatat jumlah bank sampah sebanyak 11.556 unit tersebar di 363 kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan jumlah nasabah sebanyak 419.204 orang, omset bulanan kurang lebih Rp.2,8 milyar (data per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional (ma).