Banten (IndonesiaMandiri) – Menindaklanjuti kerja sama Bunkering Marine Fuel Oil (MFO) low sulphur sesuai standar Organisasi Maritim Internasional (IM
Pemerintah melalui Kemenko Marves berupaya memaksimalkan pendapatan negara di bisnis maritim, serta mendorong implementasi kerja sama pelayanan jasa Bunkering MFO antara Krakatau International Port (KIP) dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk low sulphur bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda.
Mencermati besarnya peluang ekonomi yang masih dapat dioptimalkan selama ini, terutama ribuan kapal baik ukuran besar dan kargo internasional melintas di sepanjang Selat Sunda, Basilio meyakini skema bisnis ini bisa menutupi kerugian ekonomi dan hilangnya kesempatan akibat belum adanya jasa bunkering bahan bakar minyak untuk kapal di Selat Sunda hingga Selat Malaka saat ini.
"Opportunity loss atau hilangnya kesempatan karena banyak kapal yang melintas di sepanjang selat Sunda untuk mengisi MFO low sulphur ini akan mampu menyumbang trilliunan untuk negara," kata Basilio.
Diperkirakan sekitar 173 miliar dollar opportunity loss dari jasa bunkering, penggantian kru, dan penyediaan logistik dari kapal-kapal yang melewati Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Sunda, dan Selat Lombok bila tidak dimanfaatkan dengan baik. Data 2020, jumlah kapal yang melintas di sepanjang Selat Sunda sebanyak 53.068 kapal (dengan 150 kapal melintas per harinya), sedangkan di jalur Selat Malaka dan Selat Singapura berkisar 120.000 kapal (dengan 350 kapal melintas per harinya di Selat Malaka).
“Kita telah siapkan beberapa pelabuhan strategis di sepanjang selat-selat tersebut dengan bisnis MFO low sulphur ini,” jelas Deputi Basilio. Pertamina Tanjung Gerem saat ini melayani lebih dari 1500 kiloliter untuk MFO baik bagi kapal dan industri di Cilegon-Banten.
Kemenko Marves saat mengunjungi fasilitas MFO Tanjung Gerem di Cilegon, Banten |
MFO dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen mass by mass (m/m) ini merupakan bahan bakar kapal yang sesuai dengan mandatori International Maritime Organization (IMO) mengenai bahan bakar kapal dengan kadar sulfur maksimal 0,5 persen wt yang berlaku mulai 1 Januari 2020 (ma).