Dampak pemberlakukan PPKM Darurat, di sektor transportasi, ada aturan tambahannya guna membatasai mobilitas masyarakat. Dalam Surat Edaran Menteri Per
Masa PPKM Darurat membuat jasa transportasi darat juga melakukan pengetatan untuk masyarakat Jakarta (IndonesiaMandiri) – Dampak pemberlakukan PPKM Darurat, di sektor transportasi, ada aturan tambahannya guna membatasai mobilitas masyarakat. Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE-Menhub) No 49/2021, merubah SE Menhub No 43/2021 soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ikut penyesuaian pola operasi layanannya, efektif berlaku mulai Senin (12/7). |
Dari aturan tersebut, ada pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin naik Transjakarta. Yakni, diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 (dua) untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal)
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ucap Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi di Jakarta (11/7).
Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Guna menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.
Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan. Disamping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang melanjutkan perjalanan dengan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan. “Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” tambah Prasetia.
Yang terpenting, “Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ungkap Prasetia. Untuk informasi terbaru tentang Transjakarta, bisa keTwitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta, serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas (ma).
Foto: abri