“Dari hasil identifikasi, burung tersebut terdiri dari 20 jenis dengan jumlah total sebanyak 10.995 ekor. Satu jenis diantaranya merupakan jenis dili
Polda dan BKSDA NTB sudah beberapa kali amankan perdagangan ilegal burung |
BKSDA NTB bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melakukan pengamanan satwa burung yang diangkut tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB (30/6). Satwa burung ditempatkan di dalam 326 kotak, diangkut truk dengan nomor polisi DR 8549 A menuju Pulau Bali dan Pulau Jawa. Kini barang bukti diamankan di Kantor BKSDA NTB. Sedangkan, supir truk beserta alat angkut berupa truk ditahan oleh Polda NTB.
Adapun jenis burung lainnya yaitu Srigunting (Dicrurus densus) 210 ekor, Perkutut loreng (Geopelia maugei) 135 ekor, Prenjak gunung (Prinina supercilliaris) 175 ekor, Bentet kelabu/ Kemodrong (Lanius schach) 1.875 ekor, Cinenen jawa / Kelincer (Orthotomus sepium) 2.500 ekor, Branjangan jawa (Mirafra javanica) 2.000 ekor, Perling kumbang/ Kenjeling (Aplonis panayensis) 225 ekor, Kacamata laut/Kecial Kuning (Zosterops chloris) 2.250 ekor, Burung madu /Kecial kombok (Lichmera indistincta) 450 ekor, Gelatik batu abu (Parus major) 175 ekor, Pipit zebra (Taeniapygia guttata) 400 ekor, Kepodang (Oriolus chinensis) 200 ekor, Kancilan emas/Samyong (Pachycephala pectoralis) 60 ekor, Anis macan (Zoothera Doherty) 100 ekor, Cikukua tanduk/Koakiau (Philemon buceroides) 40 ekor, Bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) 30 ekor, Burung cabe (Dicaeum sp) 40 ekor, Cica Kopi Melayu / Kopi-kopi (Pomatorhinus montanus) 50 ekor, dan Daecu belang (Saxicola caprata) 70 ekor.
“Mengingat ada satu jenis burung yang diangkut merupakan jenis dilindungi, maka pengangkut dan pemilik burung tersebut telah melanggar pasal 22 ayat 2 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisistemnya yang berbunyi: Setiap orang dilarang untuk : (a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan (c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” jelas Dedy.
Sebagaian burung dilepasliarkan di daerah yang tepat |
Satwa burung yang telah selesai diidentifikasi, kemudian dilepasliarkan pada 1-2 Juli di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, TWA Gunung Tunak, Taman Hutan Raya (Tahura) Sesaot dan Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA NTB bersama instansi terkait, Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda NTB. Jenis burung yang merupakan jenis khas Sumbawa akan dikembalikan ke habitat aslinya di Sumbawa.
Provinsi NTB mempunyai kekayaan hayati berbagai jenis burung, teridentifikasi sebanyak 246 jenis burung yang dapat dijumpai di habitat alamnya. Burung tersebut tersebar dari Pulau Lombok, Pulau Sumbawa maupun pulau-pulau kecil sekitar kedua pulau utama tersebut.
Saat ini ancaman terbesar terhadap kelestarian kekayaan jenis burung tersebut adalah perdagangan ilegal. Di 2021, BKSDA NTB bersama pihak terkait seperti Polda NTB, Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram dan Stasiun Karantina Kelas I Sumbawa Besar telah beberapa kali mengamankan burung-burung yang diangkut secara ilegal dengan tujuan keluar Provinsi NTB.