Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untu
Beberapa pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat dibuka secara bertahap |
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 ini, tambah Luhut, “adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan."
Terkait penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, Luhut menyebutkan ada tiga indikator penilaian yakni, laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Beberapa penyesuaian teknis akan diberlakukan pada 26 Juli - 2 Agustus, seperti beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum. “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” urai Luhut. Peraturan lebih lanjut ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat sampai dengan pukul 21.00, dimana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
Lalu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, di tempat usaha ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Sedangkan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan prokes lebih ketat.
“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” ucap Luhut.
Untuk 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona level 3, ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat. “DI level 3 ini, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 3 sore,” papar Luhut.
Untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, pengaturan dan pengawasan teknis dilimpahkan ke Pemda. Ketentuan jam bukanyag sama, prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Mall dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,” tambah Menko Luhut. Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Sedangkan ketentuan untuk tempat ibadah, pada daerah PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat.
Lebih lanjut, untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen. “Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” ujar Menko Luhut.
Masyarakat diminta tetap mematuhi prokes |
Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah juga menginisiasi lokasi isolasi terpusat akan dilaksanakan di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun level provinsi, “Khususnya bagi pasien beresiko tinggi, seperti ada ibu hamil, orang tua, atau komorbid,” para pasien tersebut memiliki kerentanan lebih tinggi, sehingga diupayakan hal ini demi mencegah penularan dan resiko kematian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan teknis penerapan di luar Jawa dan Bali, juga beberapa penerapan bantuan seperti bantuan subsidi upah, kartu pra kerja, bantuan beras, bantuan bagi warung dan PKL, dan lainnya (ma).