Palembang/Sumsel (IndonesiaMandiri) – Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) Wilayah Sumatera bersama Pol
Alat berat ekskavator yang diamankan tim gabungan di lokasi |
Tim menangkap TM di rumah kontrakannya di RT09/RW05 Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, dan kini ditahan di Rutan Polda Sumsel, setelah diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Ditjen Gakkum KLHK. Terkuaknya kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Maret 2021 mengenai adanya aktivitas pembukaan hutan menggunakan alat berat ekskavator.
Setelah diverifikasi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumsel menurunkan Tim Operasi Gabungan ke lokasi. Tapi ekskavator sudah dipindah. Dari info masyarakat, diketahui alat berat tersebut diambil pemiliknya yaitu PT TMS. Kemudian tim memeriksa lokasi PT TMS dan menyita ekskavator merk Hitachi ZX 200 itu.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono, perambahan SM Padang Sugihan berdampak pada kelestarian gajah sumatera. “Saya baru mendapat kabar telah lahir gajah sumatera di SM Padang Sugihan, Juni 2021 lalu. Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,” cerita Sustyo (25/7).
pelaku akan diancam berat sesuai aturan karena merusak lingkungan hidup |
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan menambahkan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan kehutanan. “Kami tidak akan mampu menegakan hukum sendiri. Kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan juga masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” papar Subhan.
Perusak lingkunganhidup di SM Padang Sugihan terancam hukuman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 200 juta (ma).