“Lahan gambut berkontribusi terhadap kemajuan perjanjian lingkungan multilateral (MEA), termasuk upaya meningkatkan ambisi iklim. Indonesia adalah neg
Menata Gambut sekaligus melestarikan alam |
Ini dinyatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya, dalam acara Webinar High Level Peatland Event secara virtual bertema “Peatland, a Super Nature-Based Solution” (5/7), didampingi Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, Plt. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dan Sestama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Ayu Dewi Utari.
Dalam webinar diikuti negara pemilik lahan gambut dunia, Siti berbagi pengalaman Indonesia, pelajaran dan praktik dalam mengelola lahan gambut tropis untuk pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian. Menangani tata kelola gambut bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, dibutuhkan banyak aspek, teknis, ekonomi, sosial dan juga hingga harus ke ranah hukum.
Upaya kuat untuk memulihkan lahan gambut dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain dengan hadirnya Badan Restorasi Gambut (BRG). Pemerintah terus mencari cara efektif untuk mencegah lahan gambut agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Usaha itu melalui melalui pembasahan, revegetasi dan revitalisasi mata pencaharian.
Pemerintah terus mengupayakan cara terbaik mengelola lahan gambut, dalam banyak aspek seperti : kelembagaan, pengetahuan teknis, basis masyarakat, pendekatan ilmiah dan memperhatikan pengelolaan air berkelanjutan dan mengandalkan sumber daya masyarakat lokal serta kearifan lokal.
Upaya menekan karhutla di Indonesia selalu melibatkan masyarakat setempat |
Indonesia menempatkan pengelolaan lahan gambut sebagai bagian dari strategi nasional selama bertahun-tahun, termasuk dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Di sektor kehutanan, lahan gambut diharapkan menjadi tulang punggung, dalam mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 41% pada 2030, dibandingkan dengan skenario Business as Usual.
Lalu, ulas Siti, NDC merupakan Strategi Jangka Panjang dan Ketahanan Iklim sebagai cerminan dari ambisi menuju kenaikan suhu tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius. NDC ini disertai peta jalan Mitigasi dan Peta Jalan Adaptasi, Perencanaan Energi, dan peta jalan penghapusan PLTU secara bertahap dan eksplorasi karbon biru termasuk mangrove dan terumbu karang.
“Kami fokus pada pengurangan emisi GRK dengan mengerahkan segala upaya dalam memerangi dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan serta mengelola lahan gambut secara berkelanjutan, selain moratorium permanen dari izin-izin baru untuk konsesi pada hutan primer dan lahan gambut seluas 66 juta hektar dan penegakkan hukum dan penanganan konservasi mangrove dan terumbu karang," ungkap Siti (ma).