"Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing res
Reforma agraria menjadi salah satu andalah program Pemerintah |
KLHK mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat dan daerah. Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.
Karena program Reforma Agraria merupakan prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin dan sekaligus program nasional.
Dari sisi KLHK, ada dua skema, yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha. Alue mengungkapkan, tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tantangan yang lebih besar yaitu paska pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.
"Setelah proses tersebut, Pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan," jelas Alue. Salah satu modal dalam pengembangan ketahanan pangan yaitu TORA dan Hutsos (hutan sosial). Dalam Hutsos, didorong pola agroforestry. Jadi selain menjaga fungsi hutannya, dapat ditanam tanaman holtikultura dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk juga penguatan ekonomi rakyat.
Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.
Setiap daerah memliki karakteristik berbeda dalam penerapan reforma agraria |
Menurut Alue, dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka adanya TORA beri kemudahan melalui penataan kawasan hutan, seperti tertera pada Pasal 129 ayat (1), dilaksanakan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.
Sementara Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan Reforma Agraria di setiap wilayah mempunyai kontekstual tersendiri. Oleh karena itu, identifikasi kendala permasalahan perlu dilakukan untuk kemudian dicari solusinya bersama.
Reforma Agraria di Provinsi Kalbar juga mendapat perhatian khusus. Hal ini karena Kalbar merupakan salah satu pilot project redistribusi tanah dari HPK tidak produktif. Ketiga daerah lainnya yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur (ma).