Jakarta (IndonesiaMandiri) – Investasi hulu migas di Indonesia masih potensial, dan cadangan migas terbesar berada di laut, khususnya di laut dalam. U
Kegiatan SKK Migas merupakan obyek vital nasional yang perlu dukungan TNI AL melalui Pushidroal |
Sinergi kedua institusi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), ditandatangani Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto di Kantor Pusat SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jalan Gatot Subroto No. 42 Jakarta Jakarta (16/6).
Kerjasama ini sangat strategis, karena sektor hulu migas memiliki fasilitas yang berada di pantai, bawah air maupun di lepas pantai (offshore) dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan pemetaan fasilitas di laut untuk mendukung operasional hulu migas yang optimal dan sebagai aset yang strategis akan memudahkan dalam melakukan pengamanan asset hulu migas.
Saat ini terdapat 38 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengoperasikan fasilitas hulu migas di laut meliputi antara lain, 48 lokasi terminal hulu migas, fasilitas anjungan lepas pantai (platform) mencapai 520 unit dan ribuan kilometer pipa bawah air yang harus dijaga keamanan dan keandalannya
PKS ini adalah kepanjangan dari sebelumnya telah terlaksana dan berlaku selama lima tahun sejak 12 Mei 2015 dan berakhir 12 Mei 2020, tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengawasan terhadap Fasilitas dan Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi di Perairan Yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup PKS meliputi pelaksanaan kegiatan survei, pemetaan dan studi hidro-oseanografi untuk mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh TNI AL dalam hal ini Pushidrosal, yang selanjutnya dimuat dalam Peta Laut Indonesia (PLI), berdasarkan permintaan tertulis dari SKK Migas dan/atau KKKS.
Kerja sama antara TNI AL dan SKK Migas merupakan upaya dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran dan keamanan terhadap fasilitas operasi produksi sebagai objek vital nasional (obvitnas) yang digunakan oleh KKKS dalam melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah perairan dan yurisdiksi NKRI (ma).