"Kita harus bisa merespon dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak
Inti dari UUCK untuk kesejahteraan masyarakat |
Orang nomor satu di KLHK ini dengann tegas mengambil langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya, penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang LHK. Satuan tersebut dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh bidang yang tergabung dalam 10 Kelompok Kerja (Pokja).
"Jadi perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," tambah Siti, saat Sosialisasi UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, digelar luring dan daring di Jakarta (18/6).
UUCK terkait dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staf di seluruh Indonesia. UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32/2009, UU 41/1999 dan UU 18/2013.
KLHK terus melakukan sosialisasi UUCK di lingkungannya |
"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," pesan Siti kepada seluruh jajarannya.
Adapun 10 Pokjanya adalah Pokja I Sosialisasi, Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi, Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard, Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach, Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran, Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola, Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan, Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial, Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.