Jakarta (IndonesiaMandiri) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan 23 individu satwa dilindungi bur
Keterlibatan masyarakat untuk mengembalikan satwa dilindungi negara patut diteladani |
Keseluruhan satwa ini diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Proses penanganan dan pengembalian satwa dilaksanakan bekerjasama dengan para pihak yaitu: PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.
Pengembalian satwa yang akan dilepasliarkan ini, dilakukan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan rangkaian Road to HKN 2021, bertujuan untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya. Hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung, yaitu "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara".
Kisah satwa Kakatua Koki ini bermula pada 27 Agustus 2020 lalu, BBKSDA NTT menerima 47 individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang. Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan, burung tersebut adalah kakatua koki (Cacatua galerita), terdiri dari dua sub-spesies yaitu Cacatua Galerita Triton sebanyak 12 individu dan Cacatua Galerita Eleonora sejumlah tiga puluh lima individu.
Diketahui pula, C. Galerita Triton area penyebarannya adalah Papua. Sedangkan C. Galerita Eleonora wilayah penyebarannya di Kepulauan Aru (Maluku). Oleh karenanya, BBKSDA NTT mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua Galerita Eleonora ke wilayah Kepulauan Aru (Maluku).
Cacatua yang ke Maluku secara internasional dikenal bernama Medium Sulphur-Crester Cockatoo, spesies asli pada Kepulauan Aru (Maluku). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/
UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah, patut diapresiasi sebesar-besarnya. Ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar dan bisa dijadikan keteladanan (dh).