Jakarta (IndonesiaMandiri) – "Karena masalah karhutla (kebakaran hutan dan lahan) itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Pol
Dari kiri, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri LHK Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin |
Kehadiran Mahfud guna menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigi, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, di Markas Besar Polri, Jakarta (6/5).
Mahfud menyatakan jika berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak. Siti menambahkan, jika SKB ini sangat penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen, bersinergi dan sebagai langkah responsif serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai diamanatkan Pasal 95 ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.
“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi”, jelas Siti.
Siti melanjutkan, jika kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara bersama untuk saling mendukung secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla.
Sejak pengalaman masa-masa sulit menghadapi karhutla pada 2015, semua pihak memetik banyak pelajaran dan menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan operasional kerja mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan. Lalu terbitnya Inpres Nomor 3/2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi.
Sinergitas kerja penanggulangan karhutla pada 2020, di tengah masa sulit akibat Pandemi Covid 19, dikisahkan Siti telah memberi hasil penurunan luas areal terbakar sebesar 82% dan jumlah hotspot sampai 91%, yaitu melalui langkah tepat dititik-beratkan pada pencegahan dan pengendalian melalui antisipasi sedini mungkin monitoring satelit dan patroli bersama, serta upaya modifikasi cuaca/TMC, pengembangan kesadaran hukum masyarakat (paralegal), para Babinkamtibmas dan Babinsa, aparat desa, para tokoh, bersama-sama masyarakat (ma).