Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat/Kalbar, bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Ala
Salah satu orangutan yang dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya |
Kegiatan pelepasan Tim Pelepasliaran dilakukan dari kantor SPTN Wilayah I Nanga Pinoh oleh Bupati Melawi yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi. "Orangutan merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk orangutan tapi juga satwa-satwa lainnya," ucap Bupati.
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi sesuai UU No. 5/1990 dan masuk dalam redlist IUCN dengan status Critically endangered/Kritis. Sebagai satwa dilindungi dengan status kritis, pelestarian orangutan tak hanya menjadi perhatian para pihak di tingkat nasional bahkan dunia internasional. Untuk itu perlu dukungan semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, LSM, swasta, masyarakat dan media dalam upaya pelestariannya.
Seiring dengan peringatan Hari Keanekaragaman Hayati tiap 22 Mei, dimana tahun ini bertema “Kita Adalah Bagian Dari Solusi”, menyiratkan kita sebagai umat manusia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan kelestarian keanekaragaman hayati. Pelepasliaran orangutan ini menjadi salah satu upaya untuk menjamin keanekaragaman hayati kita tetap lestari.
Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta menambahkan, pelepasliaran ini adalah rangkaian kegiatan pelepasliaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh KLHK bertajuk “Living in Harmony With Nature”, Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.
"Kelima individu orangutan yang dilepasliarkan ini bernama Cantik, Pungky, Tribun, Sigit dan Tina yang berasal dari hasil penyelamatan dan penyerahan masyarakat. Semuanya telah melalui proses rehabilitasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pre-rilis kelima orangutan ini telah dinyatakan sehat serta memiliki perilaku yang dapat menunjang kehidupan di alam liar," ungkapnya.
Perjalanan menuju titik pelepasliaran di Kawasan TNBBBR ini memerlukan waktu tempuh yang cukup panjang. Tim pelepasliaran memulai perjalanan dari kantor SPTN Wilayah I Nanga Pinoh, lewat jalan darat dari Kabupaten Ketapang menuju Kabupaten Melawi sekitar 700 kilometer, dilanjutkan dengan perahu mesin dan berjalan kaki selama kurang lebih 4-6 jam menuju titik pelepasan.
Kepala Balai TNBBBR Agung Nugroho menyebut, pelepasliaran ini dilakukan dengan melalui serangkaian kegiatan dan kajian. Semua dilakukan untuk memastikan orangutan yang telah dilepasliarkan dapat hidup aman dan nyaman.
"Ketika pelepasliaran dilakukan bukan berarti kerja kita selesai. Tim monitoring akan bekerja tetap selama lebih kurang tiga bulan untuk memastikan setiap orangutan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan habitat barunya. Harapannya, orangutan yang dilepaskan di dalam kawasan TNBBBR ini mampu membentuk populasi baru dan mempertahankan eksistensi spesiesnya,"papar Agung.
Hingga saat ini Balai TNBBBR bersama BKSDA Kalbar dan mitra YIARI telah melepas 56 orangutan sejak 2016. Sedangkan total pelepasliaran yang telah dilakukan sejak 2016 diseluruh kawasan TNBBBR yang berada di Provinsi Kalbar dan Kalteng sebanyak 227 individu dan termonitor kelahiran baru di alam sebanyak 5 (lima) individu (ma).