Jakarta (IndonesiaMandiri) – Sebanyak 145 ekor tukik terdiri dari 29 ekor Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) dan 116 ekor Penyu Lekang (Lepidochel
Masyarakat bersama pimpinan lintas lembaga di Bengkulu ikut melepasliarkan penyu |
Pelepasliaran tukik (anakan penyu) ini merupakan rangkaian kegiatan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2021 dan Hari Penyu Sedunia yang diperingati setiap 23 Mei.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA Bengkulu diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Suharno mengungkapkan, Tukik yang dilepasliarkan merupakan hasil dari program konservasi penyu di TWA Air Hitam. Hasil kerjasama antara BKSDA Bengkulu dengan Yayasan SIPEF Indonesia tentang Penguatan Fungsi kawasan melalui Konservasi Penyu di TWA Air Hitam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah ditandatangani para pihak 14 Maret 2018 lalu.
"Selain BKSDA Bengkulu dan Yayasan SIPEF, perjanjian ini juga ditanda-tangani bersama kelompok masyarakat, seperti Kelompok Pemuda Pemudi Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (KP3ALH) Air Hitam dan Kelompok Masyarakat Pelestari Penyu (KMPP) Sinar Laut yang menjadi motor penggerak program ini," ujarnya
Penyu termasuk dalam satwa yang dilindungi oleh dunia |
Penyu Belimbing dan Penyu Lekang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/
Dari data CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I. Artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN juga memasukkan penyu belimbing, penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan sebagai golongan satwa yang terancam punah (ma).