Bandung (IndonesiaMandiri) – “Penyegelan ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Pnegakkan Hukum, Kementerian
Barang bukti limbah beracun yang disegel pihak KLHK |
Bandung (IndonesiaMandiri) – “Penyegelan ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Pnegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara) 1 Desember 2020, mengenai dugaan kegiatan usaha pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 PCB dan e-waste ilegal di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.”
Hal itu disampaikan Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. “Berdasarkan informasi itu, Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Satgas Citarum Harum, DLH Provinsi Jabar dan DLH Kabupten Bandung, memeriksa dan menyegel tempat usahanya,” tambahnya.
KLHK menyegel tempat usaha tanpa izin, yang mengumpulkan dan memanfaatkan limbah elektronik kategori bahan berbahaya beracun printed circuit board (B3-PCB), di Jl. Babakan Ciparay No 531, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit tungku bakar dengan kapasitas 30-50 kg/hr, gelondongan IC yang sudah dibakar 2 unit dengan kapasitas 40 kg/hr, blender (LPG dan oksigen) 1 unit dengan kapasitas 5 kg/hr, filter system 1 unit, ratusan karung tumpukan limbah elektronik (PCB) belum diolah, 15 drum bahan kimia untuk pelarut.
Kegiatan itu menghasilkan limbah cair yang dibuang ke DAS Citarum dan membuang gas beracun dari pembakaran PCB ke udara, berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan nanusia. Beberapa penelitian menunjukkan bisa terjadinya pemicu kanker. “Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra akan menindaklanjuti kasus ini ke penyidikan”, tegas Nur (ma).