Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Perhubungan terbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transpo
Diharapkan seluruh masyarakat patuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah di masa pandemi |
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Adapun masa berlaku SE Kemenhub untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.
“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta (21/12).
Kemenhub menerbitkan 4 SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).
Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara memakai moda transportasi pribadi maupun umum baik jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.
H penting dalam SE Kemenhub antara lain adalah, setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
Untuk ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang memakai transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal, seperti pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.Khusus perjalanan ke Bali, mesti melengkapi dengan keterangan Swab tes atau RT/PCR
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan (ma).
Foto: abri