Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Ditipu PT Satiri Jaya Utama

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia atau Koapgi Rimond B. Sukandi bersama dengan 29 pemesan unit Amartemen Sky H

Pengurus Koapgi saat jumpa pers di Kantor DPP LSM LIRA
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia atau Koapgi Rimond B. Sukandi bersama dengan 29 pemesan unit Amartemen Sky High Tower, didampingi Kuasa Hukumnya Gufroni dan Gan-Gan R.A, datangi Kantor DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di Jakarta Selatan dan menemui Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal (23/12).

Koapgi menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan pengembang nakal PT. Satiri Jaya Utama. Kedatangannya ke LIRA, guna berkolaborasi dan mengadu atas kasusnya terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan serta terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasar Surat Perintah Penyidikan  SP.Sidik/4907/XI/2020/Ditreskrimum pada 6 Mei 2020 menetapkan status Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama (HS) sebagai Tersangka.

Mulanya, kasus ini terjadi pada 17 November 2017, saat Ketua Koapgi atas bujuk rayu HS akhirnya mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Kerjasama dengan HS bertindak selaku Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama untuk memasarkan unit Apartemen Sky High Tower, berlokasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Lalu, HS kepada Rimond Barkah Sukandi mengaku miliki jaminan pembiayaan dari perbankan dan menyampaikan telah terbit akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk dengan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Nomor: 36 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Tintin Surtini, SH., MH., M.Kn.

Di kemudian hari, pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen dari BRI tersebut tidak dapat disetujui karena PT. Satiri Jaya Utama dalam kapasitasnya sebagai pengembang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur UU No 20/2011 tentang Rumah Susun. Tentunya, hal ini menimbulkan preseden buruk dan patut diduga terjadi persekongkolan jahat antara HS dengan Direksi BRI serta Notaris atas terbitnya akta otentik tersebut.

PT. Satiri Jaya Utama diduga ketika mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Kerjasama dengan Koapgi tak memiliki kepastian status kepemilikan tanah, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pendukung lainnya dalam kapasitasnya sebagai developer.

PT. Satiri Jaya Utama diduga memberi keterangan palsu atas terbitnya akta Perjanjian Kerjasama dengan BRI tentang pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen dan menggunakan akta Perjanjian Kerjasama dengan BRI tersebut sebagai “barang dagangan” untuk meyakinkan Koapgi agar bersepakat dan melakukan transaksi 82 unit Apartemen Sky High Tower dengan Pemesan Unit melalui terbitnya Surat Penegasan dan Persetujuan Unit (Surat P3U) yang dibuat dihadapan Notaris Charles Hermawan, SH.

Pasca terbitnya Surat P3U tanggal 03 September 2017 Koapgi dan Pemesan Unit menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 17.735.890.134,- (belum termasuk pembayaran dari pemesan unit tunai keras) ke rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama PT. Satiri Jaya Utama untuk bayar transaksi 82 unit Apartemen Sky High Tower yang tidak pernah berwujud hingga Desember 2020 ini.

Merujuk pada UU No 20/2011 tentang Rumah Susun, HS selaku Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama tidak bisa melepaskan diri dari jeratan hukum pidana. HS juga dapat dijerat UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum Koapgi bersama Presiden Lira dalam jangka waktu dekat akan mengirimkan surat permohonan untuk membuka SP3 agar penyidik memeriksa kembali kasus HS atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) kepada Kapolda Metro Jaya, diperkuat berdasarkan temuan bukti baru (novum).

Terbitnya SP3 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum, karena penghentian penyidikan seharusnya dilakukan penyidik ketika dalam proses penyelidikan. Dan berdasarkan alat bukti perbuatan HS sudah memenuhi unsur tindak pidana. Parahnya lagi, dibalik terbitnya SP3 itu, patut diduga terjadi praktek kotor mafia hukum yang meruntuhkan marwah lembaga penegak hukum dan proses penegakan hukum (ma).

Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,193,Ekonomi Politik,5,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,63,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Ditipu PT Satiri Jaya Utama
Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Ditipu PT Satiri Jaya Utama
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia atau Koapgi Rimond B. Sukandi bersama dengan 29 pemesan unit Amartemen Sky H
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhq0gZULHx9kzHrJWwQ_SDAS23oxNdxl32aiNPbQJ9dB4F1j1wdKrtBIiI_aA1I7Ly_G_4W9r5IF0kJG0TkVCC8crOaWknOJhqPEZ1tuePGLWTJoroO3enzApRO4v8YJP4lWKUxW9Abbo/w400-h226/WhatsApp+Image+2020-12-23+at+22.13.22.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhq0gZULHx9kzHrJWwQ_SDAS23oxNdxl32aiNPbQJ9dB4F1j1wdKrtBIiI_aA1I7Ly_G_4W9r5IF0kJG0TkVCC8crOaWknOJhqPEZ1tuePGLWTJoroO3enzApRO4v8YJP4lWKUxW9Abbo/s72-w400-c-h226/WhatsApp+Image+2020-12-23+at+22.13.22.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/12/koperasi-awak-pesawat-garuda-indonesia.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/12/koperasi-awak-pesawat-garuda-indonesia.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy