Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Aspek-aspek dalam LHK (lingkungan hidup dan kehutanan), bukan menjadi penghambat. Justru menjadi aspek pendukung yang pe
Kontribusi nyata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pemulihan ekonomi nasional sangat nyata |
Siti menjadi salah satu panelis dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta (22/12), dan mengatakan adanya anggapan aspek LHK selama ini menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian adalah salah. Dialog bertema Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi Tahun 2021, dibuka secara resmi oleh Presiden Jokowi secara virtual.
Presiden menyampaikan, di 2020 merupakan tahun yang tak mudah karena adanya pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 masih pus 2,97 persen. Namun pada kuartal II, karena pandemi, terkontraksi turun tajam menjadi minus 5,32 persen. Di kuartal III, ekonomi mengalami perbaikan meski masih minus, yaitu 3,49 persen. Jokowi berharap, dengan tren perbaikan yang terjadi seperti saat ini, situasi perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik.
"Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya," terang Presiden Jokowi. Sedangkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, "2021 adalah tahun yang penuh peluang, tahun pemulihan ekonomi nasional. Tahun 2021 adalah tahun kembali bekerja, kembali mengembangkan usaha, optimis memanfaatkan peluang, dan memberi semangat kepada kita semua," papar Airlangga.
Mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, KLHK telah merealisasikan rencana dan kebijakan pemerintah pada sektor riil, yakni kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip yang dipegang KLHK untuk mencapai sasaran di atas adalah prinsip kepastian kawasan, kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Siti menyebut terdapat empat pola pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung terciptanya aktivitas perekonomian, seperti pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, IUPHHK dan IUPHHBK. Kemudian cara perubahan peruntukan seperti TORA, tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional. Kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau bertujuan khusus seperti penelitian. Juga, bagi penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan sebagainya.
Siti kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapat masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76 persen dan masyarakat hanya 4,14 persen. Kebijakan korektif yang dilakukan KLHK, salah satunya memberi akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4 persen.
Siti menerangkan, bantuan ekonomi produktif bertujuan mendorong produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terus bertumbuh selama pandemi. KLHK juga gencar giatkan Program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di seluruh Indonesia. PKPM telah melibatkan 863 kelompok masyarakat, mencakup 37.459 rekening dan 1,29 juta Hari Orang Kerja (HOK). Insentif diperoleh dari padat karya ini menjaga daya beli masyarakat sembari meningkatkan tutupan hutan mangrove pada 37 kecamatan di 37 kabupaten/propinsi di Indonesia (ma).