Jakarta (IndonesiaMandiri) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mendapatkan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradan
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menerima penghargaan oleh Presiden Jokowi |
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mendapatkan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi, atas kontribusinya selama lebih dari lima tahun membangun sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Pemberian tanda kehormatan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
"Alhamdulillah. Sebagai Pegawai Negeri sejak awal 1979, telah menjadi satu mimpi bisa mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa tertinggi dari Negara Bintang Mahaputera. Capaian hari ini merupakan hal yang luar biasa, setelah sebelumnya mendapatkan Bintang Jasa Utama, dan Wirakarya,” ucap Siti.
“Saya merasakan dan tahu persis tidak mudah memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa dari Negara. Semua ini saya persembahkan untuk Ayah, seorang veteran pejuang kemerdekaan dan Ibu yang selalu mengajarkan dan mendampingi saya belajar dalam kehidupan, serta mendidik dengan keras dan berwatak," sambungnya.
KLHK di bawah komando Siti Nurbaya terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dimasanya pula penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan benar-benar ditegakkan (ma).