Sorong (IndonesiaMandiri) – Operasi gabungan penertiban tambang ilegal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papu bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Satuan Batalion B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat, dan KPHL Unit II Sorong, berhasil menghentikan penambangan ilegal galian C di dalam kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong (24/9). Saat ini, petugas mengamankan sejumlah alat berat dan alat transportasi dan memeriksa 57 orang operator yang ada dilokasi. Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, yang memimpin langsung operasi penghentian tambang ilegal itu menyebut, “saat ini kami sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 57 operator yang diamankan. Jika cukup bukti ada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan.”
Tambang ilegal di kota Sorong ini sudah berlangsung lama dan berakibat kerusakan lingkungan |