Terungkap Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah Di Jateng

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menindak perdagangan daring (online) bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah. Operasi ini dilakukan di dua tempat, Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah (13/9). Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH) KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

Salah satu barang bukti dari bagian satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan
Jakarta (IndonesiaMandiri) –  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menindak perdagangan daring (online) bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah.

Operasi ini dilakukan di dua tempat, Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah (13/9). Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH) KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

"Kami melakukan penelusuran sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," ujar Sustyo.

Dari operasi di lapangan, Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta, mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan 5 orang pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39 Th), ASG (59 Th), AS (41 Th), SS (57 Th), dan LGN (24 Th).

Setelah dikembangkan, tim juga mengamankan pelaku MS (52 Th) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata – Solo, serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera. Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku.

Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok untuk memastikan apakah berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2)  huruf d  jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," ungkap Sustyo (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,193,Ekonomi Politik,5,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,63,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Terungkap Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah Di Jateng
Terungkap Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah Di Jateng
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menindak perdagangan daring (online) bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah. Operasi ini dilakukan di dua tempat, Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah (13/9). Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH) KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJSLCjcVsY8F6mh2opqlpzqvX-87WgXJtlotcush4ikb55bRLk52_GbruQ5pU8C6Gt9rwG10Y7HReXZDosOYZ2veSZY_G4uGx955jsF1cEitXz5O2FBIxxxRDIbE1YjyiWQUK8TbGiLPg/s400/PHOTO-2020-09-14-19-28-31.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJSLCjcVsY8F6mh2opqlpzqvX-87WgXJtlotcush4ikb55bRLk52_GbruQ5pU8C6Gt9rwG10Y7HReXZDosOYZ2veSZY_G4uGx955jsF1cEitXz5O2FBIxxxRDIbE1YjyiWQUK8TbGiLPg/s72-c/PHOTO-2020-09-14-19-28-31.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/09/terungkap-perdagangan-daring-cula-badak.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/09/terungkap-perdagangan-daring-cula-badak.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy