Banjarnegara (IndonesiaMandiri) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha, Banjarnegara, Jawa Tengah, selama dua hari (23-24/9). Indikasi Geografis (IG) adalah tanda, menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Perlindungan IG telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pelaku usaha kopi diarahkan untuk memiliki hak kekayaan intelektual atas produknya |
Banjarnegara (IndonesiaMandiri) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha, Banjarnegara, Jawa Tengah, selama dua hari (23-24/9).
Indikasi Geografis (IG) adalah tanda, menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Perlindungan IG telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kemenparekraf/Baparekraf, Dr. Robinson Sinaga menjelaskan, IG merupakan salah satu program tahunan pihaknya dalam rangka meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di bidang parekraf.
"Sejak 2017, Kemenparekraf/ Baparekraf telah memfasilitasi pendaftaran 9 produk Indikasi Geografis di berbagai wilayah di Indonesia. Di 2020 ini, Kemenparekraf/ Baparekraf memfasilitasi pendaftaran IG Kopi Dieng Banjarnegara. Dengan difasilitasinya Kopi IG Pegunungan Dieng Banjarnegara, Jawa Tengah nantinya akan memiliki 3 Kopi IG," ujar Robinson.
Menurut Robinson, fasilitasi pendaftaran produk Indikasi Geografis diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk kopi Kabupaten Banjarnegara, karena terkait kekayaan alam potensial. Diharapkan, dengan kegiatan ini, masyarakat Banjarnegara tak hanya paham dalam memproduksi kopi, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI), terutama Indikasi Geografis.
Pada kegiatan ini, peserta juga menyusun dokumen deskripsi kopi arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Ahmad Rekotomo, serta Kepala Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, Arifin Romli (vh/dh).