Jakarta (IndonesiaMandiri) – "Di tahun 2020, pemerintah akan menyalurkan Rp24 miliar untuk enam sub-sektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata. Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP tahun 2020 diharuskan memilih salah satu dari dua kategori berdasarkan kondisi persyaratan dan kriteria usaha yaitu reguler dan afirmatif," ucap Asisten Deputi Bidang Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Maritim dan Investasi/Marves, Suparman di Jakarta (2/9). Pemerintah melalui Kemenko Marves bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah berupaya memulihkan sektor pariwisata yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu upaya yang dilakukan, membuka akses bantuan permodalan bagi UMKM sektor parekraf. Suparman, menyebut terdapat sejumlah akses permodalan yang dapat dijangkau pelaku UMKM sektor Parekraf. Misalnya, dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemeparekraf dan Ekonomi Kreatif dan dana Program Kemitraan Pertamina.
Pemerintah berdayakan sektor UMKM Parekraf lewat program BIP dan Pertamima |