Jakarta (IndonesiaMandiri) – Hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (OTG). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Kesehatab (Kemenkes) guna menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart), terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan. Menparekraf/Kepala Baparekraf Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya (21/9) menjelaskan, "Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru." Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.
Pasien terpapar Covid-19 tanpa gejala saat ke hotel harus membawa surat keterangan dari Puskesmas |