Ranai (IndonesiaMandiri) – Operasi Cegah Tangkal Badan Keamanan Laut (Indonesia Coast Guard) atau Bakamla RI di Laut Natuna Utara, menjumpai kehadiran kapal asing yang masuk wilayah yurisdiksi Indonesia (12/9). Operasi ini baru saja dilepas oleh Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia pada 4 September lalu, untuk menegakkan keamanan di laut, terutama di zona maritim Barat. Kapal asing tersebut, ternyata milik Coast Guard Cina (CGC), bernomor lambung 5204, terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) dari kapal Bakamla RI, KN Nipah-321 pada jarak 9,35 NM, yang langsung melakukan intersep hingga jarak 1 Nm.
Dalam peta elektronik menunjukkan kapal Coast Guard Cina melanggar yurisdiksi perairan Indonesia |
Kapal asing tersebut, ternyata milik Coast Guard Cina (CGC), bernomor lambung 5204, terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) dari kapal Bakamla RI, KN Nipah-321 pada jarak 9,35 NM, yang langsung melakukan intersep hingga jarak 1 Nm.
Lewat radio VHF channel 16, Crew KN Nipah menanyakan kegiatan CGC. Jawabannya, Crew Kapal CCG 5204 bersikeras menyebut hanya sedang berpatroli di area “nine dash line”, yang merupakan klaim sepihak wilayah teritorial Cina.
Kabakamla Laksdya TNI Aan Kunia gelar Operasi Cegah Tangkal tegakkan keamanan laut Indonesia sejak September hingga November 2020 |
Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus pantau dan menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI. Bakamla RI sedang berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini (ma).