Jakarta (IndonesiaMandiri) – Pergerakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tak terlepas dari dokumen manifes untuk meminimalisir kecurangan perpidahan limbah. Sesuai arahan Presiden Jokowi saat Ratas 3 Agustus lalu terkait Transformasi Digital, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melakukan transisi sistem pengangkutan Limbah B3 dari manifes manual/kertas menjadi Manifes Elektronik (FESTRONIK). FESTRONIK 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutakhirkan, bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik. Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan FESTRONIK per 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban.
KLHK telah melengkapi pemantauan limbah B3 dengan sistem online/digitalisasi |