Aceh (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, terdiri dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree dan Resort Wilayah 5 Sigli serta dokter hewan Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, telah melakukan penyelamatan terhadap satu individu anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang terkena jerat tali nilon di Desa Blang Sukon, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh (15/8). Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto pada keterangan tertulisnya (16/8) menyebut, timnya mendapatkan informasi adanya anak gajah terjerat dari masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan Tim medis di lokasi, anak gajah diperkirakan berumur 4 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 ton.
Tim BKSDA Aceh berhasil melepas jeratan di kaki gajah |
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto pada keterangan tertulisnya (16/8) menyebut, timnya mendapatkan informasi adanya anak gajah terjerat dari masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan Tim medis di lokasi, anak gajah diperkirakan berumur 4 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 ton.
Menurut Agus, anak gajah terluka pada pergelangan kaki depan sebelah kiri. Jenis jerat yang melukai anak gajah adalah tali nilon dan sudah tersangkut selama 4 bulan. Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari kaki gajah dan memberi obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut.
"Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan, bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali," terang Agus.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/20
BerdasarThe IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. KLHK menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar Gajah Sumatera.
Agus berharap, masyarakat tak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati. Juga tak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi. Ada sanksi pidana dikenai masyarakat sesuai aturan bila melanggar hal tersebut (ma).