Jakarta (IndonesiaMandiri) – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap FW (56 th), Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. FW ditangkap 16 Juli 2020 di Jakarta, setelah dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong menyebut dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020), “FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020. FW akan dikenakan pasal sangkaan ‘sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’, seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP." FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar. Menurut Leo, “terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.”
Barang bukti ilegal logging yang berhasil disita Tim Gakkum KLHK |