Picu Karhutla, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juli 2020, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) dan memutuskan PT PG terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan/karhutla seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar. “Penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Kami sangat serius karena pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa. Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama. Satwa liar dan kehati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,“ ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK (29/7). Selain itu, “KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya, ungkap Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK. “Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” tambahnya. Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara. Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje) tambah Jasmin Ragil.

Main api sembarangan menyebabkan karhutla, bersiaplah menanggung resiko dituntut
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juli 2020, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) dan memutuskan PT PG terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan/karhutla seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar.

“Penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Kami sangat serius karena pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa. Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama. Satwa liar dan kehati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,“ ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK (29/7).
Selain itu, “KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya, ungkap Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK. “Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” tambahnya.
Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara. Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje) tambah Jasmin Ragil.
Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar, tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG, membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta. Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG (putusan verstek), dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,193,Ekonomi Politik,5,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,63,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Picu Karhutla, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar
Picu Karhutla, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juli 2020, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) dan memutuskan PT PG terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan/karhutla seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar. “Penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Kami sangat serius karena pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa. Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama. Satwa liar dan kehati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,“ ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK (29/7). Selain itu, “KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya, ungkap Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK. “Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” tambahnya. Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara. Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje) tambah Jasmin Ragil.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyZ4MvX99vUquFsgISKG1iDuA_BaiPmjNUS9e-iV6LgnFzQjScGEzWYDm-PN3mjoxX_Xy4qHyguSDjZ57v-uCsv5hr24S7dy5ZV-PiHo275h8CiFs051EoU3GRftvuuR3iWJU0qTSqD-E/s400/WhatsApp+Image+2020-07-25+at+08.28.49.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyZ4MvX99vUquFsgISKG1iDuA_BaiPmjNUS9e-iV6LgnFzQjScGEzWYDm-PN3mjoxX_Xy4qHyguSDjZ57v-uCsv5hr24S7dy5ZV-PiHo275h8CiFs051EoU3GRftvuuR3iWJU0qTSqD-E/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-25+at+08.28.49.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/07/picu-karhutla-pt-pg-harus-bayar-ganti.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/07/picu-karhutla-pt-pg-harus-bayar-ganti.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy