Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juli 2020, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) dan memutuskan PT PG terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan/karhutla seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar. “Penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Kami sangat serius karena pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa. Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama. Satwa liar dan kehati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,“ ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK (29/7). Selain itu, “KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya, ungkap Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK. “Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” tambahnya. Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara. Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje) tambah Jasmin Ragil.
Main api sembarangan menyebabkan karhutla, bersiaplah menanggung resiko dituntut |