Jakarta (IndonesiaMandiri) – Saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, topik bahasan seputar iimpor sampah ilegal (9/7). Dari KLHK ada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani. Turut serta diundang Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Pemeriksaan bersama telah dilakukan untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai," ujar Vivien dalam laporannya saat menjelaskan penanganan impor limbah non B3 ilegal. Dari hasil pemeriksaan sejak Februari 2019 sampai 18 Mei 2020, total sudah dibongkar 1121 kontainer, kontainer di release ke importir (bersih) 685 kontainer, kontainer harus reekspor (terkontaminasi/tercampur sampah dan/atau limbah B3) 436 kontainer. "Untuk total kontainer yang sudah reekspor sebanyak 304 kontainer. Sedangkan total kontainer dalam proses reekspor sebanyak 132 kontainer. Saat ini masih menunggu persetujuan dari negara sumber limbah," tutur Vivien. Secara khusus, Vivien menjelaskan beberapa kasus tengah ditangani KLHK dan pihak terkait. Pertama yaitu penanganan 1.015 kontainer milik PT. NHI yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container). Kedua, penanganan 372 kontainer milik PT. AWP yang berada di Pelabuhan Kota Batam. "Untuk memperkuat mekanisme penanganan impor limbah B3, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2020 oleh Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kapolri tentang pelaksanaan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri," kata Vivien. Kini, kata Vivien, Kementerian Perindustrian, KLHK dan Kementerian Perdagangan tengah menyusun peta jalan (road map) pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri. "Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun," jelasnya. Peta ini mencakup pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan, dan penurunan kuota impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri. Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyebut, Komisi IV mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% (dua persen), untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.
KLHK terus pantau beragam impor sampah ilegal dengan instansi terkait lainnya |