Timor Tengah Selatan/NTT (IndonesiaMandiri) – Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis (CA Gunung Muntis) yang terletak di daratan Pulau Timor, tepatnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur(NTT), selain memiliki keindahan alam, juga menopang kehidupan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Hubungan antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/BBKSDA NTT dan masyarakat sekitar CA Gunung Muntis terus dibina baik agar tercipta harmoni alam dan masyarakat. Cagar Alam yang secara administratif pemerintahan berada di wilayah Kecamatan Fatumnasi dan Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara ini, merupakan sumber air dan penyedia manfaat lainnya bagi masyarakat setempat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu hingga saat ini. Harmoni masyarakat dan alam menjadi satu keniscayaan, agar alam lestari, sehingga masyarakat senantiasa bahagia dan sejahtera. Perkembangan pengelolaan konservasi di Indonesia yang kian dinamis membutuhkan terobosan, salah satunya merubah paradigma lama menjadi menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam mengelola daerahnya. Penempatan masyarakat sebagai subyek yang merupakan salah satu dari 10 cara kelola baru kawasan konservasi, diharapkan akan membangun rasa saling percaya antara pemangku kawasan dengan masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewakili Pemerintah melalui BBKSDA NTT (BBKSDA NTT), ikut bertanggungjawab bersama Pemda dan warga setempat dalam memelihara CA Mutis. BBKSDA NTT selalu berusaha menghadirkan suasana damai, mengajak para tokoh masyarakat untuk selalu berkomunikasi dan bermusyawarah, salah satu caranya dengan pendekatan “3 A” (Ahimsa, Anekanta, Aparigraha). Singkatnya makna filosofi tersebut, yaitu Ahimsa adalah pendekatan dengan cara damai, menghentikan semua cara-cara kekerasan. Anekanta, melakukan perundingan, kerukunan dan persatuan. Aparigraha adalah kesadaran semua pihak untuk datang bermusyawarah dengan kemurnian kalbu secara bersama-sama. "Masyarakat sebagai subjek, jadi masyarakat itu diposisikan sebagai subjek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan. Harus sering turun ke lapangan, dengarkan masyarakat, kalau ada masalah, selesaikan bersama-sama," terang Timbul Batubara, Kepala BBKSDA NTT, saat sosialisasi dan bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat di sekitar CA Mutis pada 17 – 18 Juli 2020. Sosialisasi ini diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19. Timbul menambahkan, tata kelola CA melalui surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor: 423/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999 dengan luas 17.211,95 hektar harus terus dijaga, utamanya dari ancaman karhutla. Di CA Mutis, masalah karhutla menjadi hal penting untuk diantisipasi, karena adanya bulan kering yang lebih panjang dan aktivitas perladangan masyarakat sekitar kawasan konservasi, serta budaya bercocok tanam dengan cara tebas bakar menjadi ancaman serius.
Dalam mengelola kawasan konservasi, warga setempat harus dilibatkan sebagai peran penting |